Pencapaian Millennium Development Goals (MDGs) semestinya menjadi arah pelaksanaan pembangunan di Indonesia, salah satu yang paling krusial adalah menangani masalah kesehatan di Indonesia. Fakta menyedihkan bahwa konsumsi rokok di Indonesia mencapai 240 miliar batang per tahun pada tahun 2009 (naik pesat dari sebelumnya 30 miliar batang pada tahun 1970). Kondisi ini mengindikasikan bahwa paparan asap rokok sudah sampai pada tingkatan mengganggu kepentingan umum masyarakat. Lebih ironis lagi, diketahui 70% masyarakat miskin dewasa di Indonesia adalah perokok. Hal itu diperparah dengan industri rokok kini yang praktis dengan tanpa hambatan berusaha keras meningkatkan pasar mereka ke lingkungan wanita dan generasi muda bangsa.

Fakta tersebut sangat berlawanan dengan berbagai peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Peraturan pemerintah No 109 tahun 2012 yang ditetapkan Desember 2012 menjadi landasan hukum perlunya peraturan yang jelas di daerah untuk menetapkan regulasi kawasan tanpa rokok. Sebelumnya Pemerintah juga sudah menerbitkan perundang-undangan untuk sektor kesehatan, antara lain UU no 36 tahun 2009.

MTCC (Muhammadiyah Tobacco Control Center) UMMagelang bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan RI, International Union Against Tuberculosis and Lung Diseases (The Union), Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah dan Aliansi Bupati & Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok menyelenggarakan sebuah training khusus terkait dengan bagaimana sebuah Kabupaten dan kota mempunyai Perda Kawasan Tanpa Rokok yang komprehensif. Ketersediaan Peraturan Daerah tersebut untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok termasuk juga mengatur tentang iklan rokok yang sangat masif di kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah.

Pelatihan penyusunan Perda Kawasan Tanpa Rokok dilakukan mulai Selasa tanggal 17 sd 19 April 2018 di Hotel Artos Magelang. Pelatihan melibatkan 20 kabupaten/ kota meliputi tiga Kota (Magelang, Tegal dan Surakarta) dan 17 Kabupaten (Magelang, Purworejo, Boyolali, Batang, Pekalongan, Jepara, Banjarnegara, Purbalingga, Wonosobo, Pati, Brebes, Tegal, Kendal, Pekalongan, Pemalang, Cilacap dan Karanganyar). Masing kota/kabupaten diwakili unsur Bappeda, Biro Hukum dan Dinas Kesehatan.

Tujuan dan target kegiatan pelatihan selama tiga hari tersebut adalah (1) Mewujudkan komitmen bersama dalam inisiasi perda kawasan tanpa rokok bagi 20 Kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah (2) Meningkatkan peran serta SKPD dalam mensukseskan program KTR (3) Membantu kabupaten dan kota dalam menyusun regulasi kawasan tanpa rokok 100% dan pelarangan iklan promosi dan sponsorsip rokok secara komprehensif. (4) Drafting Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan (5) Menyusun Rencana Kerja Advokasi Perda Kawasan Tapan Rokok Masing-masing Kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah.

Media Network & Communication Officer
Rochiyati Murni N