Audiensi Penolakan World Tobacco Asia (WTA) dan World Vape Show (WVS) 04 Oktober 2024

Audiensi Penolakan World Tobacco Asia (WTA) dan World Vape Show (WVS) 04 Oktober 2024

Tanggapan KaDinkes dan Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya Pemerintah kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk tetap menegakkan peraturan daerah Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu sebagai pengingat agar World Tobbaco Asia (WTA) atau pameran tembakau skala dunia yang rencananya akan digelar di kota Surabaya pada 9-10 Oktober 2024, dapat dibatalkan. Tadi disampaikan mungkin sudah jelas, bahwa pemerintah kota Surabaya, tetap berkomitmen untuk menegakkan Perda yang sudah ada di Kota Surabaya, yakni Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kemudian kota Surabaya sudah menjadi kota layak anak sebanyak 6 kali berturut-turut, kemudian kemarin juga didapat pengumuman bahwa kota Surabaya menjadi kota layak anak tingkat dunia,” ujar Kadinkes Surabaya.

“Jadi, komitmen dari Pemkot Surabaya sudah jelas, bahwa kita tetap sudah menyampaikan juga pihak panitia penyelenggara, untuk tidak menyelenggarakan di Surabaya, mengingat penolakan-penolakan juga dari beberapa pihak. Jadi itu, untuk bahan pertimbangan kembali, penyelenggaraan pameran WTA, yang ada di kota Surabaya

Ruang Rapat Sekda Kota Surabaya, 4 Oktober 2024

Penguatan kapasitas masyarakat sipil (kaum muda) guna implemensi Kawasan Tanpa Rokok di 22 Kota/ Kabupaten di Jawa Tengah

Penguatan kapasitas masyarakat sipil (kaum muda) guna implemensi Kawasan Tanpa Rokok di 22 Kota/ Kabupaten di Jawa Tengah

Regulasi diperlukan untuk menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian akibat asap rokok dengan cara merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, Selain itu, untuk meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula serta mewujudkan generasi muda yang sehat. Jadi, dukungan dari ibu yang berasal dari ormas PDA dan Fatayat sangat diharapkan karena biasanya ibu-ibu mempunyai peran yang kuat dan tegas
Masyarakat sipil memiliki peran strategis dalam implementasi KTR di kota/kabupaten masing-masing, sehingga kolaborasi dari berbagai instansi tersebut menandakan komitmen bersama dalam menjalankan program penegakan KTR di Jawa Tengah.
Dalam kegiatan ini dihadiri empat narasumber diantaranya, Assoc. Prof. H. Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc., M.Ag dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fauzi Ahmad Noor, SIP dari vital strategies, Dr. Heni Setyo Esti Rahayu, M. Kes dan Heniyatun, SH., M.Hum dari MTCC UNIMMA.

Hotel Grand Artos Magelang, 24 September 2024

Audiensi Pendampingan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Blora

Audiensi Pendampingan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Blora

  1. Dinkes menyampaikan bahwa saat  ini Kabupaten Blora sudah memiliki Perbub KTR no 14 tahun 2022 tetapi sampai sakarang jalan ditempat
  2. Untuk perda KTR setelah mendapatkan tekanan dari Dinkes Provinsi, draf perda KTR sudah diinisiasi bagian hukum tetapi karena bukan prioritas di Kab. Blora maka dtaf tersebut masih terbengkalai di bagian Hukum
  3. Dinas Kesehatan merespon positif kehadiran kita dan akan menindaklanjuti berkoordinasi dengan bagian hukum untuk melanjutkan perda KTR
  4. Untuk sementara draf perda KTR dan NA yang MTCC Unimma akan dijadikan acuan untuk kebagian Hukum agar bisa segera dinegosiasikan masuk dalam prolegda Blora
  5. Selanjutnya Dinas Kesehatan dan mtcc unimma akan berkomunikasi intensif mengawal draf perda tersebut kebagian terkait
  6. Dinas Kesehatan setelah bertemu dengan mtcc menjadi terbuka pikirannya dan siap bersama dengan mtcc untk mempercepat pembentukan perda KTR