One-one meeting MTCC Unimma dengan Walikota Magelang H. Damar Prasetyono

One-one meeting MTCC Unimma dengan Walikota Magelang H. Damar Prasetyono

Walikota Magelang bersedia dijadikan role model penegakan Kawasan Tanpa Rokok, langkah awal dilakukannya sosialisai di 7 tatanan Kawasan Tanpa Rokok dalam bentuk membuat papan Larangan Merokok, Vape dan Sisha dan membuat stiker larangan merokok di Angkutan Kota serta Walikota membuat Surat Edaran ke Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah Selasa, 7 Oktober 2025

7 Tatanan Kawasan Tanpa Rokok :

Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan polindes.

Tempat Proses Belajar Mengajar: Mencakup sekolah, universitas, hingga tempat kursus atau les.

Tempat Anak Bermain: Area taman bermain, baik yang publik maupun tertutup.

Tempat Ibadah: Semua tempat yang digunakan untuk beribadah, seperti masjid, gereja, vihara, dan lainnya.

Angkutan Umum: Semua jenis transportasi umum, termasuk di dalamnya stasiun dan terminal.

Tempat Kerja: Meliputi semua area kantor pemerintahan maupun swasta.

Tempat Umum: Tempat-tempat seperti pasar, pusat keramaian, dan area publik lainnya yang ditetapkan sebagai KTR.

 

MTCC Unimma menjadi narasumber pada kegiatan Gerakan Pengendalian Penyakit Prioritas melalui kegiatan Advokasi Kebijakan Kawasan Cerdas Merokok

MTCC Unimma menjadi narasumber pada kegiatan Gerakan Pengendalian Penyakit Prioritas melalui kegiatan Advokasi Kebijakan Kawasan Cerdas Merokok

MTCC Unimma menjadi narasumber pada kegiatan Gerakan Pengendalian Penyakit Prioritas melalui kegiatan Advokasi Kebijakan Kawasan Cerdas Merokok yang bertempat di Balai Desa Purwosari, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung pada hari Kamis, 18 September 2025.

Penyamaan persepsi perangkat dan warga desa terkait implementasi Kawasan Cerdas Merokok.

Materi disampaikan oleh Ibu Rochiyati Murniningsih  terkait Membangun Komitmen Desa Sehat melalui Kebijakan Kawasan Cerdas Merokok yang menekankan kepada implementasi Peraturan Daerah No. 5 tahun 2024 Kabupaten Temanggung tentang  Kawasan Tanpa Rokok.

Dinkes Kabupaten Temanggung mempunyai program Gadis KTRetek  (Gerakan Ambil Langkah Demi Implementasi Sehat KTR di Kota Temanggung) yaitu gerakan meningkatkan peran masyarakat dalam Kebijakan Cerdas Merokok di lingkungan masing-masing.

MTCC Unimma menjadi narasumber pada kegiatan Percepatan Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

MTCC Unimma menjadi narasumber pada kegiatan Percepatan Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

MTCC Unimma menjadi narasumber pada kegiatan Percepatan Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertempat di Ruang Rapat B2 Setda pada hari Rabu, 17 September 2025. Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok bagi lintas sektor dan mitra.

MTCC menyampaikan bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta  orang (SKI, 2023). Sebanyak 7,4% perokok merupakan kelompok usia 10-18 tahun. Angka kematian Ibu dan Bayi juga tinggi yaitu berada di urutan ke-3. Iklan rokok cenderung menawarkan hal-hal yang baik (trend, success, glamour), oleh karena itu jangan sampai iklan rokok berada di dekat anak-anak/sekolah, karena perilaku merokok anak itu diawali dari melihat iklan. Penyakit yang disebabkan oleh rokok antara lain kanker (kanker paru, kanker mulut, leher rahim, dan kerongkongan), jantung koroner, kolesterol tinggi, gangguan kehamilan, BBLR, dan impotensi. Narasumber dari bagian hukum Setda menyampaikan bahwa proses penetapan regulasi terkait dengan KTR membutuhkan proses yang panjang. Diawali pada tahun 2013, Kabupaten Kudus sudah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang di dalamnya mengatur zat adiktif dan Kawasan Tanpa Rokok.  Kemudian pada tahun 2019 telah memiliki Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan pada tahun 2024 telah ditetapkan Perda No. 13 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.  Narasumber dari Satpol PP: siap untuk melaksanakan penegakan Perda KTR.

Mmpercepat proses penetapan peraturan bupati pelaksana serta pembentukan satgas KTR.

MTCC Unimma menghadiri undangan audiensi Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang

MTCC Unimma menghadiri undangan audiensi Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang

MTCC Unimma menghadiri undangan audiensi Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang yang bertempat di Aula PIMK Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang pada hari Rabu, 10 September 2025.

Mengevaluasi implementasi Perda No. 3 Tahun 2024 Kabupaten Magelang tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Penegakan Perda KTR belum optimal karena Perbup pelaksana masih dalam proses penyusunan. MTCC menyarankan agar dibentuk dulu satgas KTR, meski Perbup pelaksana belum ditetapkan.

MTCC melakukan pendampingan agar Perbup pelaksana segera ditetapkan sekaligus memfasilitasi pembentukan Satgas KTR.

MTCC Unimma menghadiri undangan audiensi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus

MTCC Unimma menghadiri undangan audiensi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus

MTCC Unimma menghadiri undangan audiensi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus pada hari Senin, 8 September 2025.

Audiensi dengan Dinas Kesehatan terkait Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Kudus.

Kabupaten Kudus sudah memikili Peraturan Bupati No. 18 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM), namun belum komprehensif. Untuk menyusun Peraturan Daerah belum ada rencana, Dinkes selaku leading sector tidak berani menginisiasi karena Kudus merupakan Kabupaten Kretek dan dipastikan ada penolakan baik dari Bupati maupun DPRD. Dinkes mempersilahkan ke OPD lain yaitu Dinas Sosial atau Dinas Tenaga Kerja atau mengajukan usulan langsung ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Audiensi ke Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kudus serta menyampaikan ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian dalam Negeri untuk bisa advokasi ke Bupati dan DPRD Kabupaten Kudus.