Selamat kepada Dr.Tara Singh Bam
Selamat kepada Dr.Tara Singh Bam atas dedikasinya dalam program pengendalian tembakau selama 17 tahun di Indonesia. Terimakasih atas dukungan yang diberikan terhadap jaringan pengendalian di Indonesia.
Congratulations to Dr. Tara Singh Bam for the award received in supporting the tobacco control program in Indonesia for the past 17 years. We appreciate the support given to all tobacco control networks in Indonesia.
HTTS 2018, MTCC BAGIKAN PIN DAN STIKER KAWASAN TANPA ROKOK
Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah (UM) membagikan pin dan stiker larangan merokok kepada pengguna jalan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota dan Kabupaten Magelang, Kamis (31/5/2018). Pembagian pin dan stiker larangan merokok ini sebagai upaya untuk terus mengurangi jumlah perokok dan untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS).
Dijelaskan Retno Rusdjijati, MKes, ketua MTCC UM Magelang pembagian pin dan stiker ini melibatkan Satgas dan mahasiswa Duta Anti Rokok, Mereka membagikan 500 pin dan stiker empat titik di Kota dan Kabupaten Magelang.
Selain itu mereka juga membentangkan spanduk HTTS di pinggir jalan agar dapat dibaca pengguna jalan. “Ini sebagai langkah MTCC untuk mendorong Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Magelang untuk segera merealisasikan regulasi KTR dan pelarangan iklan rokok luar ruang. Harapan ini mengacu PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan,” kata Retno.
Selain itu, ujar Retno, gerakan tersebut juga diharapkan bisa menekan jumlah perokok pemula yakni anak-anak dan remaja. Sehingga generasi penerus bisa hidup sehat dan produktif. Retno menambahkan HTTS merupakan salah satu dari hari peringatan yang terkait dengan upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan kesehatan. Peringatan lain di antaranya, Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Hari AIDS Sedunia, Hari Donor Darah Sedunia.
Sementara Dr. Rochiyati Murni, Media Network & Comunication Officer MTCC UM Magelang mengatakan sejak dicanangkan KTR di lingkungan kampus 1 dan kampus 2 ada peningkatan signifikan. Warga kampus bisa menjaga lingkungan bebas dari asap rokok.
“Meski demikian, sosialisasi terus kami lakukan sebagai upaya untuk menjaga kampus sebagai layanan pendidikan yang bisa benar-benar menjamin terwujudnya lingkungan yang sehat bagi segenap civitas akademika. Upaya itu dilaksanakan melalui Satgas dan Duta KTR di tiap fakultas yang sudah kami terapkan,” ujar Murni.
MTCC Universitas Muhammadiyah Magelang Dorong Semua Pemda buat Perda Kawasan Tanpa Rokok
MAGELANG – Muhammadiyah Tobacco Control Centre (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang mendorong semua pemerintah daerah di Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Di Provinsi Jawa Tengah ini baru Kabupaten Pati yang telah membuat perda tentang kawasan tanpa rokok. Sedangkan 20 daerah lainnya masih sebatas penerapan peraturan walikota atau peraturan bupati saja,” kata Petugas Jaringan Media dan Komunikasi MTCC UM Magelang, Rochiyati Murni Ningsih, Senin ( 20/8).
Rochiyati mengatakan, angka perokok dari tahun ke tahun yang terus meningkat dan akan berimbas terhadap penduduk yang tidak merokok namun terpapar asap rokok atau perokok pasif. Untuk melindungi penduduk yang terkena imbas sangat perlu untuk segera diterapkannya peraturan KTR.
Ia mengatakan, untuk mengurangi dampak buruk dari kebiasaan merokok tersebut, pihaknya mendesak agar pemerintah daerah segera mengeluarkan regulasi larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok.
“Adanya iklan , promosi dan sponsor rokok tersebut, menyebabkan, anak-anak k mudah menerima informasi yang berkaitan dengan rokok, sehingga mereka tidak bisa terhindar dari kebiasaan buruk tersebut,” katanya.
Ia juga merasa prihatin dengan banyaknya papan iklan reklame rokok yang tersebar di jalan raya. Bahkan, pemandangan sangat tidak mengenakkan terdapat di Jalan A Yani Kota Magelang yang beberapa kali meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak, tetapi masih banyak papan reklame rokok yang dipasang di pinggir-pinggir jalan protokol.
“Sangat ironis beberapa hari lalu, di Jalan A Yani Kota Magelang ada reklame penghargaan Kota Layak Anak (KLA) yang diberikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Yohana Yembise kepada Wakil Wali Kota Magelang, Ibu Windarti Agustina, tetapi di belakangnya ada iklan rokok. Tentu ini sangat kontradiksi dan ironi,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai Kota Layak Anak, semestinya Pemkot Magelang memiliki komitmen untuk menerapkan sistem pembangunan berbasis anak. Salah satunya adalah perlindungan anak dari zat adiktif dengan regulasi KTR.
Sementara itu, Program Manager MTCC UM Magelang, Mufti Ferika Dianingrum menambahkna, rata-rata pemerintah daerah di eks-Karesidenan Kedu, terutama Kabupaten dan Kota Magelang masih mengacu aturan lama terkait pembatasan iklan rokok. Padahal, saat ini telah diundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No 109 tahun 2012 tentang Tembakau.
“Dalam aturan yang baru ini, tidak diperbolehkan iklan, promosi, sponsorship rokok di jalan raya. Ini membuktikan jika pemerintah daerah masih setengah hati menciptakan KTR,” papar dia.
Menuruntya, sebagian besar pemerintah daerah beranggapan iklan rokok sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah yang cukup besar “Sebetulnya hal tersebut tidaklah benar. Contohnya seperti di Bogor, meski Perda KTR tersebut dijalankan PAD-nya tetap tergolong besar,” ujarnya.
Sedangkan di Kota Magelang sendiri, tidak lebih dari 4,6 persen sumbangan iklan rokok dari total iklan reklame/baliho di kawasan itu yang masuk ke pendapatan asli daerah.
Penulis : widias
Editor : wied