HTTS 2018, MTCC BAGIKAN PIN DAN STIKER KAWASAN TANPA ROKOK

HTTS 2018, MTCC BAGIKAN PIN DAN STIKER KAWASAN TANPA ROKOK

Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah (UM) membagikan pin dan stiker larangan merokok kepada pengguna jalan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota dan Kabupaten Magelang, Kamis (31/5/2018). Pembagian pin dan stiker larangan merokok ini sebagai upaya untuk terus mengurangi jumlah perokok dan untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS).

Dijelaskan Retno Rusdjijati, MKes, ketua MTCC UM Magelang pembagian pin dan stiker ini melibatkan Satgas dan mahasiswa Duta Anti Rokok, Mereka membagikan 500 pin dan stiker empat titik di Kota dan Kabupaten Magelang.

Selain itu mereka juga membentangkan spanduk HTTS di pinggir jalan agar dapat dibaca pengguna jalan. “Ini sebagai langkah MTCC untuk mendorong Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Magelang untuk segera merealisasikan regulasi KTR dan pelarangan iklan rokok luar ruang. Harapan ini mengacu PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan,” kata Retno.

Selain itu, ujar Retno, gerakan tersebut juga diharapkan bisa menekan jumlah perokok pemula yakni anak-anak dan remaja. Sehingga generasi penerus bisa hidup sehat dan produktif. Retno menambahkan HTTS merupakan salah satu dari hari peringatan yang terkait dengan upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan kesehatan. Peringatan lain di antaranya, Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Hari AIDS Sedunia, Hari Donor Darah Sedunia.

Sementara Dr. Rochiyati Murni, Media Network & Comunication Officer MTCC UM Magelang mengatakan sejak dicanangkan KTR di lingkungan kampus 1 dan kampus 2 ada peningkatan signifikan. Warga kampus bisa menjaga lingkungan bebas dari asap rokok.

“Meski demikian, sosialisasi terus kami lakukan sebagai upaya untuk menjaga kampus sebagai layanan pendidikan yang bisa benar-benar menjamin terwujudnya lingkungan yang sehat bagi segenap civitas akademika. Upaya itu dilaksanakan melalui Satgas dan Duta KTR di tiap fakultas yang sudah kami terapkan,” ujar Murni.

MTCC UMMAGELANG FASILITASI PENYUSUNAN  PERDA KTR DI  20 KABUPATEN/KOTA DI JAWA TENGAH

MTCC UMMAGELANG FASILITASI PENYUSUNAN PERDA KTR DI 20 KABUPATEN/KOTA DI JAWA TENGAH

Pencapaian Millennium Development Goals (MDGs) semestinya menjadi arah pelaksanaan pembangunan di Indonesia, salah satu yang paling krusial adalah menangani masalah kesehatan di Indonesia. Fakta menyedihkan bahwa konsumsi rokok di Indonesia mencapai 240 miliar batang per tahun pada tahun 2009 (naik pesat dari sebelumnya 30 miliar batang pada tahun 1970). Kondisi ini mengindikasikan bahwa paparan asap rokok sudah sampai pada tingkatan mengganggu kepentingan umum masyarakat. Lebih ironis lagi, diketahui 70% masyarakat miskin dewasa di Indonesia adalah perokok. Hal itu diperparah dengan industri rokok kini yang praktis dengan tanpa hambatan berusaha keras meningkatkan pasar mereka ke lingkungan wanita dan generasi muda bangsa.

Fakta tersebut sangat berlawanan dengan berbagai peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Peraturan pemerintah No 109 tahun 2012 yang ditetapkan Desember 2012 menjadi landasan hukum perlunya peraturan yang jelas di daerah untuk menetapkan regulasi kawasan tanpa rokok. Sebelumnya Pemerintah juga sudah menerbitkan perundang-undangan untuk sektor kesehatan, antara lain UU no 36 tahun 2009.

MTCC (Muhammadiyah Tobacco Control Center) UMMagelang bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan RI, International Union Against Tuberculosis and Lung Diseases (The Union), Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah dan Aliansi Bupati & Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok menyelenggarakan sebuah training khusus terkait dengan bagaimana sebuah Kabupaten dan kota mempunyai Perda Kawasan Tanpa Rokok yang komprehensif. Ketersediaan Peraturan Daerah tersebut untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok termasuk juga mengatur tentang iklan rokok yang sangat masif di kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah.

Pelatihan penyusunan Perda Kawasan Tanpa Rokok dilakukan mulai Selasa tanggal 17 sd 19 April 2018 di Hotel Artos Magelang. Pelatihan melibatkan 20 kabupaten/ kota meliputi tiga Kota (Magelang, Tegal dan Surakarta) dan 17 Kabupaten (Magelang, Purworejo, Boyolali, Batang, Pekalongan, Jepara, Banjarnegara, Purbalingga, Wonosobo, Pati, Brebes, Tegal, Kendal, Pekalongan, Pemalang, Cilacap dan Karanganyar). Masing kota/kabupaten diwakili unsur Bappeda, Biro Hukum dan Dinas Kesehatan.

Tujuan dan target kegiatan pelatihan selama tiga hari tersebut adalah (1) Mewujudkan komitmen bersama dalam inisiasi perda kawasan tanpa rokok bagi 20 Kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah (2) Meningkatkan peran serta SKPD dalam mensukseskan program KTR (3) Membantu kabupaten dan kota dalam menyusun regulasi kawasan tanpa rokok 100% dan pelarangan iklan promosi dan sponsorsip rokok secara komprehensif. (4) Drafting Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan (5) Menyusun Rencana Kerja Advokasi Perda Kawasan Tapan Rokok Masing-masing Kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah.

Media Network & Communication Officer
Rochiyati Murni N

MTCC Universitas Muhammadiyah  Magelang Dorong Semua Pemda buat Perda Kawasan Tanpa Rokok

MTCC Universitas Muhammadiyah Magelang Dorong Semua Pemda buat Perda Kawasan Tanpa Rokok

MAGELANG –  Muhammadiyah Tobacco Control Centre (MTCC) Universitas Muhammadiyah  Magelang mendorong semua pemerintah daerah di Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Peraturan Daerah  tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Di Provinsi Jawa Tengah ini baru Kabupaten Pati  yang telah membuat perda tentang kawasan tanpa rokok. Sedangkan 20 daerah lainnya masih sebatas penerapan peraturan walikota atau peraturan bupati saja,” kata  Petugas  Jaringan Media dan Komunikasi MTCC UM Magelang,  Rochiyati Murni Ningsih, Senin ( 20/8).

Rochiyati mengatakan, angka perokok dari tahun ke tahun yang terus meningkat  dan  akan berimbas terhadap penduduk yang tidak merokok namun terpapar asap rokok atau perokok pasif. Untuk melindungi penduduk yang terkena imbas sangat perlu untuk segera diterapkannya peraturan KTR.

Ia mengatakan, untuk mengurangi dampak buruk dari kebiasaan merokok tersebut, pihaknya  mendesak agar pemerintah daerah segera mengeluarkan regulasi larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok.

“Adanya iklan , promosi dan sponsor rokok tersebut, menyebabkan,  anak-anak k mudah menerima informasi yang berkaitan dengan rokok, sehingga mereka  tidak bisa terhindar dari kebiasaan buruk tersebut,” katanya.

Ia juga merasa prihatin dengan banyaknya papan iklan reklame rokok yang tersebar di jalan raya. Bahkan, pemandangan sangat tidak mengenakkan terdapat di Jalan A Yani Kota Magelang yang  beberapa kali meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak, tetapi masih banyak papan reklame rokok yang dipasang di pinggir-pinggir jalan protokol.

“Sangat ironis beberapa hari lalu, di Jalan A Yani Kota Magelang  ada reklame penghargaan Kota Layak Anak (KLA) yang diberikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Yohana Yembise kepada Wakil Wali Kota Magelang, Ibu Windarti Agustina, tetapi di belakangnya ada iklan rokok. Tentu ini sangat kontradiksi dan ironi,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai Kota Layak Anak, semestinya Pemkot Magelang memiliki komitmen untuk menerapkan sistem pembangunan berbasis anak. Salah satunya adalah perlindungan anak dari zat adiktif dengan regulasi KTR.

Sementara itu, Program Manager MTCC UM Magelang, Mufti Ferika Dianingrum menambahkna, rata-rata pemerintah daerah di eks-Karesidenan Kedu, terutama Kabupaten dan Kota Magelang masih mengacu aturan lama terkait pembatasan iklan rokok. Padahal, saat ini telah diundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No 109 tahun 2012 tentang Tembakau.

“Dalam aturan yang baru ini, tidak diperbolehkan iklan, promosi, sponsorship rokok di jalan raya. Ini membuktikan jika pemerintah daerah masih setengah hati menciptakan KTR,” papar dia.

Menuruntya, sebagian besar pemerintah daerah beranggapan  iklan rokok  sebagai salah satu  penyumbang pendapatan asli daerah yang cukup besar “Sebetulnya hal tersebut tidaklah benar. Contohnya seperti di Bogor, meski Perda KTR tersebut dijalankan PAD-nya tetap tergolong besar,” ujarnya.

Sedangkan di Kota Magelang sendiri, tidak lebih dari 4,6 persen sumbangan iklan rokok dari total iklan reklame/baliho di kawasan itu yang masuk ke pendapatan asli daerah.

Penulis : widias
Editor   : wied