MAGELANG –  Muhammadiyah Tobacco Control Centre (MTCC) Universitas Muhammadiyah  Magelang mendorong semua pemerintah daerah di Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Peraturan Daerah  tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Di Provinsi Jawa Tengah ini baru Kabupaten Pati  yang telah membuat perda tentang kawasan tanpa rokok. Sedangkan 20 daerah lainnya masih sebatas penerapan peraturan walikota atau peraturan bupati saja,” kata  Petugas  Jaringan Media dan Komunikasi MTCC UM Magelang,  Rochiyati Murni Ningsih, Senin ( 20/8).

Rochiyati mengatakan, angka perokok dari tahun ke tahun yang terus meningkat  dan  akan berimbas terhadap penduduk yang tidak merokok namun terpapar asap rokok atau perokok pasif. Untuk melindungi penduduk yang terkena imbas sangat perlu untuk segera diterapkannya peraturan KTR.

Ia mengatakan, untuk mengurangi dampak buruk dari kebiasaan merokok tersebut, pihaknya  mendesak agar pemerintah daerah segera mengeluarkan regulasi larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok.

“Adanya iklan , promosi dan sponsor rokok tersebut, menyebabkan,  anak-anak k mudah menerima informasi yang berkaitan dengan rokok, sehingga mereka  tidak bisa terhindar dari kebiasaan buruk tersebut,” katanya.

Ia juga merasa prihatin dengan banyaknya papan iklan reklame rokok yang tersebar di jalan raya. Bahkan, pemandangan sangat tidak mengenakkan terdapat di Jalan A Yani Kota Magelang yang  beberapa kali meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak, tetapi masih banyak papan reklame rokok yang dipasang di pinggir-pinggir jalan protokol.

“Sangat ironis beberapa hari lalu, di Jalan A Yani Kota Magelang  ada reklame penghargaan Kota Layak Anak (KLA) yang diberikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Yohana Yembise kepada Wakil Wali Kota Magelang, Ibu Windarti Agustina, tetapi di belakangnya ada iklan rokok. Tentu ini sangat kontradiksi dan ironi,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai Kota Layak Anak, semestinya Pemkot Magelang memiliki komitmen untuk menerapkan sistem pembangunan berbasis anak. Salah satunya adalah perlindungan anak dari zat adiktif dengan regulasi KTR.

Sementara itu, Program Manager MTCC UM Magelang, Mufti Ferika Dianingrum menambahkna, rata-rata pemerintah daerah di eks-Karesidenan Kedu, terutama Kabupaten dan Kota Magelang masih mengacu aturan lama terkait pembatasan iklan rokok. Padahal, saat ini telah diundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No 109 tahun 2012 tentang Tembakau.

“Dalam aturan yang baru ini, tidak diperbolehkan iklan, promosi, sponsorship rokok di jalan raya. Ini membuktikan jika pemerintah daerah masih setengah hati menciptakan KTR,” papar dia.

Menuruntya, sebagian besar pemerintah daerah beranggapan  iklan rokok  sebagai salah satu  penyumbang pendapatan asli daerah yang cukup besar “Sebetulnya hal tersebut tidaklah benar. Contohnya seperti di Bogor, meski Perda KTR tersebut dijalankan PAD-nya tetap tergolong besar,” ujarnya.

Sedangkan di Kota Magelang sendiri, tidak lebih dari 4,6 persen sumbangan iklan rokok dari total iklan reklame/baliho di kawasan itu yang masuk ke pendapatan asli daerah.

Penulis : widias
Editor   : wied