MTCC Unimma memenuhi undangan Dinas Kesehatan Kota Magelang terkait penyusunan dan penyempurnaan produk Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kota Magelang Jl. Sarwo Edie Wibowo No 2, Kota Magelang. Jika di dalam Perwal Pelaksana dicantumkan larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok di seluruh wilayah Kota Magelang, apakah tidak bertentangan dengan Perda KTR? Di dalam Perda KTR larangan tersebut hanya di 7 KTR. Solusinya yaitu dengan merinci tempat-tempat umum lebih detail, sehingga seluruh wilayah Kota Magelang bebas dari iklan, promosi, dan sponsorship rokok.

Dinkes Kota Magelang, 13 Mei 2026