MAGELANG, KRJOGJA.com – Target pencapaian SDG’s 40 persen turun prevalensi merokok pada tahun 2030, dinilai Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) bakal sulit tercapai, jika fenomena prevalensi rokok tidak segera diantisipasi. Fenomena ini didasari pada riset Global Adult Tobacco Survey dari Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO).

Demikian antara lain dikemukakan PiC Media Network & Communication Officer MTCC Unimma Dr Rochiyati Murniningsih SE MP di sela-sela kegiatan “High Level Meeting Bupati Walikota dan Capacity Building Percepatan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Tengah” yang dilaksanakan MTCC Unimma di Grand Artos Hotel & Convention Magelang, Selasa (19/7/2022). Menurutnya, riset ini menunjukkan bahwa konsumsi rokok Indonesia berada dalam kategori darurat (25 persen masyarakat Indonesia merupakan perokok).

Selama sepuluh tahun terakhir, dari 2011 hingga 2021, terjadi peningkatan 14,5 persen jumlah perokok sebanyak 8,8 juta orang (jumlah perokok 2011 sebanyak 60,3 juta orang dan bertambah banyak menjadi 69,1 juta orang). Pertumbuhan ini kian diperburuk dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 yang menyebut bahwa masyarakat Indonesia lebih banyak membelanjakan uangnya untuk rokok, alih-alih bahan pangan bergizi.

Salah satu indikator, yang juga disoroti riset ini, adalah jumlah promosi iklan rokok di media internet. Ada peningkatan yang cukup tinggi dari iklan rokok di internet pada 2011 yang hanya 1,9 persen menjadi 21,4 persen di tahun 2021.

Fenomena ini diperparah dengan fakta bahwa pertumbuhan perokok di Indonesia linear dengan pertumbuhan penyakit tidak menular. Dalam Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang diterbitkan Kemenkes, terbukti ada peningkatan penyakit tidak menular sejak 2013. Terutama prevalensi penyakit kanker naik dari 1,4 persen menjadi 1,8 persen, kemudian penyakit stroke dari 7 persen menjadi 10,9 persen, ginjal kronis naik dari 2 persen ke 3,8 persen, dan diabetes melitus tumbuh dari 6,9 persen menjadi 8,5 persen.

Peningkatan prevalensi penyakit tidak menular dipicu oleh pola konsumsi dan gaya hidup yang tidak sehat, dan konsumsi rokok menjadi pemicu utamanya. Oleh karenanya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang komprehensif sangat penting sebagai upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Di Provinsi Jawa Tengah, kabupaten dan kota yang sudah mempunyai peraturan terkait KTR baru 24 dari 35 kabupaten dan kota. Hal ini dikarenakan masing masing daerah mempunyai kompleksitas permasalahan yang berbeda-beda. Oleh karena itu perlu dukungan semua pihak agar dapat efektif dalam menginisiasi dan penegakan regulasi kawasan tanpa rokok.

Berdasarkan hal tersebut maka sangat dibutuhkan dukungan untuk mewujudkan kebijakan KTR oleh segenap stakeholder. Sehubungan dengan hal tersebut, MTCC Unimma bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI, Aliansi Bupati dan Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok menyelenggarakan dua acara sekaligus, yaitu kegiatan High Level Meeting Bupati/Walikota dalam upaya percepatan Perda KTR dan Capacity Building Percepatan Perda KTR untuk 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait percepatan Perda KTR.

Kegiatan ini dilaksanakan Selasa dan Rabu (19-20/7/2022). Selain Rektor Unimma Dr Lilik Andriyani SE MSi, Deputy Director The International Union Against Tuberculosis and Lungs Diseases, Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli KTR se Indonesia I Nyoman Suwirta SPd MM maupun lainnya juga berbicara di forum ini secara bergantian, baik daring maupun luring.

Walikota Magelang dr HM Nur Aziz SpPD K-GH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang dr Istikomah diantaranya mengatakan semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain. Tidak ada batas aman paparan asap rokok. Racun yang dikandung asap rokok yang masuk ke dalam tubuh secara akumulatif akan tersimpan dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.

Salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penerapan KTR ini, lanjutnya, memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai resiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan. (Tha)