MTCC Unimma menghadiri undangan audiensi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara yang bertempat di Dinas Kesehatan pada hari Senin, 1 September 2025.
Audiensi dalam rangka penetapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Jepara.
Dinas Kesehatan sudah berupaya agar setelah ditetapkan Perbup Kawasan Tanpa Rokok segera ditetapkan Perda. Namun, Perbup Kawasan Tanpa Rokok yang sudah ditetapkan belum komprehensif, sehingga perlu disesuaikan kembali dengan aturan yang sudah ada. Setelah Perbup direvisi, segera dilanjutkan dengan penetapan Perda KTR. Perda KTR akan diajukan ketika telah dibuka pengajuan untuk propemperda. DPRD mendukung penetapan Perda KTR, karena di Kantor DPRD komisi C sudah tidak ada aktivitas merokok di ruangan. Yang menjadi tantangan yaitu di kalangan OPD yang implementasinya belum maksimal, dan belum dapat menindak jika terjadi pelanggaran yang terjadi. Klinik UBM juga sudah dibentuk.
Pengajuan Perda Kawasan Tanpa Rokok bisa diajukan pada tahun 2026.
