MTCC Unimma menjadi narasumber pada kegiatan Percepatan Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertempat di Ruang Rapat B2 Setda pada hari Rabu, 17 September 2025. Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok bagi lintas sektor dan mitra.

MTCC menyampaikan bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta  orang (SKI, 2023). Sebanyak 7,4% perokok merupakan kelompok usia 10-18 tahun. Angka kematian Ibu dan Bayi juga tinggi yaitu berada di urutan ke-3. Iklan rokok cenderung menawarkan hal-hal yang baik (trend, success, glamour), oleh karena itu jangan sampai iklan rokok berada di dekat anak-anak/sekolah, karena perilaku merokok anak itu diawali dari melihat iklan. Penyakit yang disebabkan oleh rokok antara lain kanker (kanker paru, kanker mulut, leher rahim, dan kerongkongan), jantung koroner, kolesterol tinggi, gangguan kehamilan, BBLR, dan impotensi. Narasumber dari bagian hukum Setda menyampaikan bahwa proses penetapan regulasi terkait dengan KTR membutuhkan proses yang panjang. Diawali pada tahun 2013, Kabupaten Kudus sudah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang di dalamnya mengatur zat adiktif dan Kawasan Tanpa Rokok.  Kemudian pada tahun 2019 telah memiliki Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan pada tahun 2024 telah ditetapkan Perda No. 13 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.  Narasumber dari Satpol PP: siap untuk melaksanakan penegakan Perda KTR.

Mmpercepat proses penetapan peraturan bupati pelaksana serta pembentukan satgas KTR.