Walikota Magelang bersedia dijadikan role model penegakan Kawasan Tanpa Rokok, langkah awal dilakukannya sosialisai di 7 tatanan Kawasan Tanpa Rokok dalam bentuk membuat papan Larangan Merokok, Vape dan Sisha dan membuat stiker larangan merokok di Angkutan Kota serta Walikota membuat Surat Edaran ke Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah Selasa, 7 Oktober 2025

7 Tatanan Kawasan Tanpa Rokok :

Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan polindes.

Tempat Proses Belajar Mengajar: Mencakup sekolah, universitas, hingga tempat kursus atau les.

Tempat Anak Bermain: Area taman bermain, baik yang publik maupun tertutup.

Tempat Ibadah: Semua tempat yang digunakan untuk beribadah, seperti masjid, gereja, vihara, dan lainnya.

Angkutan Umum: Semua jenis transportasi umum, termasuk di dalamnya stasiun dan terminal.

Tempat Kerja: Meliputi semua area kantor pemerintahan maupun swasta.

Tempat Umum: Tempat-tempat seperti pasar, pusat keramaian, dan area publik lainnya yang ditetapkan sebagai KTR.