MTCC Unimma mendampingi Direktorat Jendral Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Kemenkes dan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dalam Advokasi Percepatan Penetapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kudus. Kabupaten Kudus su-dah memiliki Peratur-an Bupati No. 18 tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ke-tentraman, Ketertiban Umum, dan Perlin-dungan Masyarakat yang di dalamnya me-ngatur Kawasan Tanpa Rokok. Dengan lahir-nya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 sebagai peraturan pe-laksana, disebutkan pada Pasal 151 (UU) dan Pasal 434 (PP) bahwa Pemerintah Daerah wajib mene-tapkan dan mengim-plementasikan Kawas-an Tanpa Rokok di wilayahnya melalui Peraturan Daerah. Jadi, regulasi sebelumnya harus menyesuaikan dengan dengan Undang-undang dan PP terbaru serta Perda KTR harus segera ditetapkan.Pemda Kudus menyetujui untuk segera ditetapkan Perda KTR dan dari Bagian Hukum Provinsi Jawa Tengah siap untuk memfasilitasi menyegerakan rencana tersebut masuk ke propemperda
Kantor Bupati Kudus, 11 Maret 2026
